Empat kategori informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Profil madrasah, RKAM, laporan keuangan, dan data yang diumumkan secara rutin.
Lihat selengkapnyaInformasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Lihat selengkapnyaDaftar Informasi Publik, regulasi, SOP, dan profil pejabat yang tersedia setiap saat.
Lihat selengkapnyaInformasi yang dikecualikan dari keterbukaan sesuai peraturan perundangan.
Lihat selengkapnyaMengenal peran dan komitmen pengelolaan informasi publik di madrasah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
Dibentuk sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID menjamin hak setiap warga memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Melalui layanan ini, madrasah berkomitmen mewujudkan tata kelola yang terbuka dan akuntabel.
Layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan transparan di madrasah.
Menyediakan dan melayani informasi sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Agama terkait.
Pelayanan yang akuntabel, responsif, dan bebas biaya pungutan.
Empat langkah sederhana untuk memperoleh informasi publik dari madrasah
Lengkapi formulir permohonan beserta identitas dan informasi yang diminta.
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas dalam 1 hari kerja.
Permohonan diproses paling lambat 10 hari kerja sesuai ketentuan.
Informasi diserahkan melalui surel atau diambil langsung di madrasah.
Tren permohonan informasi publik tahun berjalan (data nyata).