Kementerian Agama Republik Indonesia Senin - Sabtu, 07.30 - 15.00 WIB, Jum'at: 07.30 - 12.00 WIB

Daftar Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 LIMA PULUH KOTA

 

Daftar Informasi Publik ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

  1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Informasi yang diperbarui secara rutin dan dapat diakses langsung oleh publik di website PPID tanpa perlu mengajukan permohonan tertulis.

No Jenis Informasi Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit Pembuat Format Dokumen
1 Profil Madrasah Visi, misi, tujuan, tugas pokok, fungsi, sejarah, lokasi, dan kontak resmi madrasah. Humas PDF / Web Page
2 Struktur Organisasi Bagan organisasi madrasah, nama pejabat (Kepala, Kaur TU, Wakamad), dan pembagian tugasnya. Kaur TU PDF / Gambar
3 Profil Pimpinan Riwayat hidup (biografi singkat) Kepala Madrasah dan pejabat struktural. Kepegawaian PDF / Web Page
4 Kalender Akademik Jadwal tahunan sekolah, masa belajar, hari libur, dan jadwal ujian/asesmen. Wakamad Kurikulum PDF
5 Regulasi & Pedoman Kumpulan SK Kepala Madrasah, tata tertib guru, tata tertib siswa, dan SOP madrasah. Kaur TU / PPID PDF
6 Pengumuman PPDB Syarat, kuota, jalur, biaya (jika swasta/komite), dan lini masa penerimaan siswa baru. Wakamad Kesiswaan PDF / Web Page
7 Maklumat Pelayanan Pernyataan kesanggupan madrasah memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. PPID PDF / Gambar

 

  1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN SETIAP SAAT

Informasi yang selalu tersedia dan dapat diberikan kepada pemohon informasi publik setelah melalui proses pengajuan resmi.

No Jenis Informasi Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit Pembuat Format Dokumen
1 Rencana Kegiatan & Anggaran (RKAM) Dokumen perencanaan program dan rincian penggunaan anggaran tahun berjalan (BOS/Komite). Bendahara / Kepala PDF
2 Laporan Keuangan Ringkasan realisasi penggunaan dana BOS, dana komite, atau bantuan pemerintah lainnya. Bendahara PDF
3 Statistik Kepegawaian Data jumlah guru dan staf berdasarkan status (ASN/Honorer), tingkat pendidikan, dan jender. Urusan Kepegawaian PDF / Excel
4 Statistik Kesiswaan Data jumlah siswa per kelas, total siswa aktif, tingkat kelulusan, dan angka putus sekolah. Urusan Kesiswaan PDF / Excel
5 Daftar Inventaris Sarpras Daftar gedung, ruang kelas, laboratorium, buku perpustakaan, dan aset milik madrasah. Urusan Sarpras PDF
6 Kurikulum Madrasah Dokumen Kurikulum Merdeka / KTSP, struktur kurikulum, dan beban belajar siswa. Wakamad Kurikulum PDF
7 Daftar Organisasi Siswa Profil OSIM, Pramuka, PMR, Paskibra, dan unit ekstrakurikuler madrasah lainnya. Pembina OSIM PDF

 

III. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

Informasi darurat yang berkaitan dengan keselamatan warga madrasah atau kelangsungan belajar, wajib diumumkan seketika melalui website/media sosial tanpa penundaan.

  • Informasi Kebencanaan: Pengumuman libur darurat atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat bencana alam, kabut asap, banjir, atau wabah penyakit.
  • Informasi Gangguan Operasional: Pengumuman mengenai renovasi gedung berat, perbaikan instalasi listrik/internet madrasah yang mengganggu ujian/asesmen nasional.
  1. DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (RAHASIA)

Informasi yang TIDAK DAPAT DIBUKA untuk publik berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 karena dapat merugikan hak pribadi atau proses hukum.

  1. Data Pribadi Siswa & Orang Tua: Alamat rumah, nomor telepon pribadi, riwayat penyakit/medis, dokumen Bimbingan Konseling (BK), dan kondisi ekonomi keluarga.
  2. Data Pribadi Guru & Tenaga Kependidikan: Nomor rekening bank, slip gaji pribadi, nomor kontak pribadi, alamat rumah, dan hasil evaluasi kinerja (assessment) psikologis individu.
  3. Rahasia Akademik: Naskah soal ujian, kisi-kisi soal asesmen nasional sebelum pelaksanaan, dan dokumen pendaftaran siswa baru yang belum resmi diumumkan.
  4. Proses Penegakan Disiplin internal: Berkas pemeriksaan, berita acara pemeriksaan (BAP), dan rekomendasi sanksi bagi guru atau siswa yang sedang dalam proses penanganan pelanggaran kode etik/tata tertib.