PEDOMAN PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
- LATAR BELAKANG
Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama mengusung visi terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, religius, berintegritas, dan moderat. Pedoman ini disusun sebagai acuan kerja bagi pengelola kepegawaian serta bentuk pemenuhan transparansi informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai amanat keterbukaan informasi.
- LANDASAN HUKUM KHUSUS KEMENTERIAN AGAMA
Pengelolaan SDM Kepegawaian di instansi ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi ASN Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Laporan Kinerja di Kementerian Agama.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 824 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Naskah Kepegawaian PNS pada Kementerian Agama.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama.
III. PILAR MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KEMENAG
- Rekrutmen dan Asesmen Kompetensi
- Pengadaan pegawai (CPNS dan PPPK) dilakukan secara nasional terintegrasi dengan sistem BKN untuk formasi umum, tenaga pendidik (Guru/Dosen), dan tenaga keagamaan (Penyuluh/Penghulu).
- Pelaksanaan Asesmen Kompetensi jabatan mengacu pada regulasi Kemenag guna memetakan profil kualifikasi pegawai secara berkala.
- Budaya Kerja dan Kode Etik “5 Nilai Budaya Kerja”
Setiap pegawai Kemenag wajib menginternalisasi 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama dalam pelayanan publik sehari-hari:
- Integritas: Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar.
- Profesionalisme: Bekerja dengan disiplin, kompeten, dan tepat waktu sesuai keahliannya.
- Inovasi: Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik.
- Tanggung Jawab: Bekerja secara tuntas dan konsekuen atas seluruh hasil kerjanya.
- Keteladanan: Menjadi contoh yang baik bagi lingkungan sekitar dan masyarakat luas.
- Penegakan Disiplin dan Moderasi Beragama
- Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja ASN yang berlaku di lingkungan Kemenag.
- Pengawasan dilakukan ketat terhadap kepatuhan kode perilaku. Pegawai dilarang keras terlibat dalam gerakan radikalisme, intoleransi, politik praktis, dan wajib menjunjung tinggi penguatan Moderasi Beragama.
- Digitalisasi Tata Naskah Kepegawaian (SIMPEG & SIASN)
- Pengelolaan data, pangkat, jabatan, dan berkas digital pegawai dikelola langsung melalui Aplikasi SIMPEG Kemenag yang terintegrasi dengan SIASN BKN.
- Setiap pegawai bertanggung jawab melakukan pembaruan mandiri data keluarga, riwayat pendidikan, pelatihan, dan SK berkala secara berkala.
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LAYANAN INTERN
Biro/Subbagian Kepegawaian melayani beberapa pemrosesan hak administratif pegawai dengan alur baku:
- SOP Kenaikan Pangkat (KP) & Kenaikan Gaji Berkala (KGB): Pemrosesan otomatis melalui SIMPEG berbasis linimasa periodik.
- SOP Layanan Cuti PNS/PPPK: Mengajukan permohonan tertulis melalui atasan langsung mengacu pada peraturan BKN tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
- SOP Pengusulan Karis/Karsu dan Taspen: Fasilitasi penerbitan kartu identitas istri/suami pegawai dan pelaporan jaminan pensiun ke PT Taspen.
- SOP Mutasi Pegawai: Prosedur pemindahan tugas antar-satker atau antar-daerah atas analisis kebutuhan formasi organisasi.
- KATEGORISASI INFORMASI PUBLIK KEPEGAWAIAN (PPID KEMENAG)
Guna menjaga prinsip akuntabilitas dan melindungi hak privasi pegawai, informasi diklasifikasikan menjadi:
| Kategori Informasi Terbuka (Publik) | Kategori Informasi Dikecualikan (Rahasia) |
| Profil, biografi, dan LHKPN/LHKASN pejabat struktural. | Dokumen rekam medis dan riwayat kesehatan pegawai. |
| Statistik jumlah pegawai (berdasarkan golongan, jender, pendidikan). | Nomor kontak, alamat rumah pribadi, dan data keuangan keluarga. |
| Daftar Urut Kepangkatan (DUK) publik tanpa info sensitif. | Hasil nilai psikotes (Assessment Center) individu. |
| Informasi lowongan jabatan/seleksi terbuka (Open Bidding). | Berkas pemeriksaan pelanggaran disiplin (dalam proses). |
- ALUR PERMOHONAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
Bagi masyarakat umum, civitas akademika, atau lembaga eksternal yang memerlukan data statistik kepegawaian resmi:
- Silakan akses portal PPID Kemenag melalui alamat web: https://ppid.kemenag.go.id (atau URL PPID Satker Anda).
- Ajukan permintaan melalui menu Formulir Permohonan Informasi Online.
- Petugas PPID akan melakukan verifikasi dan memberikan tanggapan paling lambat dalam waktu 10 + 7 hari kerja sesuai ketentuan UU KIP.