Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi Provinsi web PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggalan tertulis dari atasan PPID.
- Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
- SOP Penyelesaian Sengketa.