Tata Cara Permohonan Informasi web PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota
- Pemohon informasi publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, email atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MTsN 1 Lima Puluh Kota.
- Untuk memastikan layanan yang cepat dan tepat, silakan konfirmasi melalui kontak PTSP via WhatsApp 082169964238
- Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
- Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
- Pemohon menerima pemberitahun tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).