Kementerian Agama Republik Indonesia Senin - Sabtu, 07.30 - 15.00 WIB, Jum'at: 07.30 - 12.00 WIB

Tata Cara Permohonan

Tata Cara Permohonan Informasi web PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota

 

  1. Pemohon informasi publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, email atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MTsN 1 Lima Puluh Kota.
  2. Untuk memastikan layanan yang cepat dan tepat, silakan konfirmasi melalui kontak PTSP via WhatsApp 082169964238
  3. Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
  4. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
  5. Pemohon menerima pemberitahun tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).