PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASIMTSN 1 LIMA PULUH KOTA
- LATAR BELAKANG
Pengelolaan organisasi madrasah yang sehat, efektif, dan efisien merupakan fondasi utama dalam menyelenggarakan pendidikan Islam yang bermutu tinggi. Pedoman ini disusun sebagai panduan tata kelola kelembagaan, pembagian urusan kerja, dan koordinasi antar-lini di lingkungan MTsN 1 Lima Puluh Kota. Publikasi dokumen ini melalui website PPID merupakan komitmen madrasah dalam memenuhi hak publik atas keterbukaan informasi tata kelola instansi pemerintah/lembaga pendidikan.
- LANDASAN HUKUM
Tata kelola dan struktur organisasi Madrasah Tsanawiyah didasarkan pada regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (beserta perubahannya).
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1245 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Komite Madrasah.
III. STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN TUGAS (TATA KERJA)
Struktur organisasi MTsN 1 Lima Puluh Kota dipimpin oleh seorang Kepala Madrasah yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh para Wakil Kepala Madrasah (Wakamad), Kepala Urusan Tata Usaha, serta Komite Madrasah.
- Kepala Madrasah
- Fungsi Utama: Pemimpin tertinggi, manajer, pimpinan edukatif, dan penanggung jawab penuh atas seluruh operasional serta kebijakan madrasah.
- Tugas Pokok: Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta melakukan supervisi berkala terhadap kinerja guru dan staf.
- Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU)
- Fungsi Utama: Penanggung jawab teknis administrasi dan fasilitator layanan perkantoran madrasah.
- Tugas Pokok: Mengelola administrasi persuratan, kearsipan, kepegawaian, data EMIS, serta laporan keuangan internal madrasah.
- Wakil Kepala Madrasah (Wakamad)
- Wakamad Bidang Kurikulum: Bertanggung jawab atas kalender akademik, penyusunan jadwal pelajaran, pembagian tugas mengajar guru, pengisian Rapor Digital Madrasah (RDM), dan pelaksanaan ujian/asesmen.
- Wakamad Bidang Kesiswaan: Bertanggung jawab atas pembinaan karakter siswa, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), koordinasi Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), serta ekstrakurikuler.
- Wakamad Bidang Sarana Prasarana: Bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, inventarisasi aset, serta pengawasan penggunaan fasilitas fisik madrasah.
- Wakamad Bidang Humas: Bertanggung jawab membangun jejaring dengan orang tua, masyarakat, instansi vertikal Kemenag, serta mengelola publikasi informasi resmi madrasah.
- Komite Madrasah
- Fungsi Utama: Lembaga mandiri yang mewakili orang tua/wali murid untuk memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan.
- Tugas Pokok: Membantu madrasah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui penggalangan dana kemitraan yang sah, transparan, dan akuntabel.
- MEKANISME KOORDINASI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Guna memastikan roda organisasi berjalan beriringan, sistem koordinasi diatur sebagai berikut:
- Rapat Dinas Bulanan: Evaluasi rutin program kerja yang dihadiri oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan.
- Rapat Koordinasi Pimpinan: Rapat terbatas antara Kepala Madrasah, Kaur TU, dan para Wakamad untuk mengambil kebijakan strategis yang mendesak.
- Rapat Komite Pleno: Pertemuan berkala antara manajemen madrasah, pengurus komite, dan orang tua wali murid untuk menyepakati program kerja besar tahunan.
- KATEGORISASI INFORMASI ORGANISASI PADA PPID
Masyarakat dapat mengakses dan memantau tata kelola organisasi madrasah dengan batasan sebagai berikut:
| Kategori Informasi Terbuka (Publik) | Kategori Informasi Internal (Dikecualikan) |
| Bagan Struktur Organisasi dan nama pejabatnya. | Notulen rapat internal yang membahas kasus hukum/disiplin. |
| Visi, Misi, Tujuan, dan Rencana Strategis Madrasah. | Dokumen penilaian kinerja/SKP individu pejabat madrasah. |
| Daftar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) staf. | Dokumen rahasia negara (soal ujian/dokumen akreditasi internal). |
| Program Kerja tahunan masing-masing bidang Wakamad. | Kontak pribadi (nomor HP/alamat) pengurus organisasi. |
- PENUTUP DAN TATA CARA AKSES DATA
Pedoman Pengelolaan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib ditinjau ulang minimal satu kali dalam setahun demi menyesuaikan perkembangan regulasi. Masyarakat yang membutuhkan informasi cetak atau penjelasan lebih lanjut mengenai tata kerja organisasi dapat mengajukan permohonan melalui email resmi madrasah atau mengisi formulir yang disediakan pada meja layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Ditetapkan di: [Nama Kecamatan/Kota]
Pada tanggal: [Tanggal Publikasi]
Kepala Madrasah Tsanawiyah,
(Tanda Tangan & Cap Madrasah)
[Nama Lengkap Kepala Madrasah]
NIP. [Nomor Induk Pegawai – jika negeri] / NPK. [Nomor Pendidik Kemenag]
Jika Anda ingin dokumen ini diselaraskan, silakan beri tahu apakah ada divisi organisasi tambahan di madrasah Anda (misalnya Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, atau Unit Keagamaan) agar pembagian tugasnya dapat langsung ditambahkan secara spesifik.