DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 LIMA PULUH KOTA
Daftar Informasi Publik ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Informasi yang diperbarui secara rutin dan dapat diakses langsung oleh publik di website PPID tanpa perlu mengajukan permohonan tertulis.
| No | Jenis Informasi | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat/Unit Pembuat | Format Dokumen |
| 1 | Profil Madrasah | Visi, misi, tujuan, tugas pokok, fungsi, sejarah, lokasi, dan kontak resmi madrasah. | Humas | PDF / Web Page |
| 2 | Struktur Organisasi | Bagan organisasi madrasah, nama pejabat (Kepala, Kaur TU, Wakamad), dan pembagian tugasnya. | Kaur TU | PDF / Gambar |
| 3 | Profil Pimpinan | Riwayat hidup (biografi singkat) Kepala Madrasah dan pejabat struktural. | Kepegawaian | PDF / Web Page |
| 4 | Kalender Akademik | Jadwal tahunan sekolah, masa belajar, hari libur, dan jadwal ujian/asesmen. | Wakamad Kurikulum | |
| 5 | Regulasi & Pedoman | Kumpulan SK Kepala Madrasah, tata tertib guru, tata tertib siswa, dan SOP madrasah. | Kaur TU / PPID | |
| 6 | Pengumuman PPDB | Syarat, kuota, jalur, biaya (jika swasta/komite), dan lini masa penerimaan siswa baru. | Wakamad Kesiswaan | PDF / Web Page |
| 7 | Maklumat Pelayanan | Pernyataan kesanggupan madrasah memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. | PPID | PDF / Gambar |
- INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN SETIAP SAAT
Informasi yang selalu tersedia dan dapat diberikan kepada pemohon informasi publik setelah melalui proses pengajuan resmi.
| No | Jenis Informasi | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat/Unit Pembuat | Format Dokumen |
| 1 | Rencana Kegiatan & Anggaran (RKAM) | Dokumen perencanaan program dan rincian penggunaan anggaran tahun berjalan (BOS/Komite). | Bendahara / Kepala | |
| 2 | Laporan Keuangan | Ringkasan realisasi penggunaan dana BOS, dana komite, atau bantuan pemerintah lainnya. | Bendahara | |
| 3 | Statistik Kepegawaian | Data jumlah guru dan staf berdasarkan status (ASN/Honorer), tingkat pendidikan, dan jender. | Urusan Kepegawaian | PDF / Excel |
| 4 | Statistik Kesiswaan | Data jumlah siswa per kelas, total siswa aktif, tingkat kelulusan, dan angka putus sekolah. | Urusan Kesiswaan | PDF / Excel |
| 5 | Daftar Inventaris Sarpras | Daftar gedung, ruang kelas, laboratorium, buku perpustakaan, dan aset milik madrasah. | Urusan Sarpras | |
| 6 | Kurikulum Madrasah | Dokumen Kurikulum Merdeka / KTSP, struktur kurikulum, dan beban belajar siswa. | Wakamad Kurikulum | |
| 7 | Daftar Organisasi Siswa | Profil OSIM, Pramuka, PMR, Paskibra, dan unit ekstrakurikuler madrasah lainnya. | Pembina OSIM |
III. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Informasi darurat yang berkaitan dengan keselamatan warga madrasah atau kelangsungan belajar, wajib diumumkan seketika melalui website/media sosial tanpa penundaan.
- Informasi Kebencanaan: Pengumuman libur darurat atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat bencana alam, kabut asap, banjir, atau wabah penyakit.
- Informasi Gangguan Operasional: Pengumuman mengenai renovasi gedung berat, perbaikan instalasi listrik/internet madrasah yang mengganggu ujian/asesmen nasional.
- DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (RAHASIA)
Informasi yang TIDAK DAPAT DIBUKA untuk publik berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 karena dapat merugikan hak pribadi atau proses hukum.
- Data Pribadi Siswa & Orang Tua: Alamat rumah, nomor telepon pribadi, riwayat penyakit/medis, dokumen Bimbingan Konseling (BK), dan kondisi ekonomi keluarga.
- Data Pribadi Guru & Tenaga Kependidikan: Nomor rekening bank, slip gaji pribadi, nomor kontak pribadi, alamat rumah, dan hasil evaluasi kinerja (assessment) psikologis individu.
- Rahasia Akademik: Naskah soal ujian, kisi-kisi soal asesmen nasional sebelum pelaksanaan, dan dokumen pendaftaran siswa baru yang belum resmi diumumkan.
- Proses Penegakan Disiplin internal: Berkas pemeriksaan, berita acara pemeriksaan (BAP), dan rekomendasi sanksi bagi guru atau siswa yang sedang dalam proses penanganan pelanggaran kode etik/tata tertib.