Kementerian Agama Republik Indonesia Senin - Sabtu, 07.30 - 15.00 WIB, Jum'at: 07.30 - 12.00 WIB

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) MTsN 1 LIMA PULUH KOTA

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Tugas PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik.
  3. Mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari unit kerja terkait.
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
  5. Melakukan verifikasi dokumen atau bahan informasi publik.
  6. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  7. Mengelola dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
  8. Menyediakan informasi publik agar mudah diakses masyarakat.
  9. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pengelolaan informasi publik.
  10. Menetapkan informasi yang layak dipublikasikan kepada masyarakat.

Fungsi PPID

  1. Pengelolaan Informasi Publik
    • Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan memelihara informasi publik.
  2. Pelayanan Informasi Publik
    • Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
  3. Publikasi Informasi
    • Menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai media yang tersedia.
  4. Pengelolaan Dokumentasi dan Arsip
    • Menata serta memelihara dokumen dan arsip informasi publik.
  5. Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Menangani keberatan dan membantu penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Wewenang PPID

  1. Menentukan informasi yang dapat diakses publik.
  2. Menolak permohonan informasi yang termasuk kategori dikecualikan sesuai peraturan.
  3. Meminta data dan informasi dari unit kerja yang menguasai informasi.
  4. Menugaskan petugas atau unit terkait untuk mengelola dan memperbarui informasi publik.
  5. Memberikan pertimbangan tertulis atas penolakan permohonan informasi.