Kementerian Agama Republik Indonesia Senin - Sabtu, 07.30 - 15.00 WIB, Jum'at: 07.30 - 12.00 WIB

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan.

  1. Alasan Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan apabila terjadi:

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik.
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi.
  4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta.
  5. Permohonan informasi tidak dipenuhi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan. 
  1. Tata Cara Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik.
  2. Formulir keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID melalui PPID.
  3. Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan.
  4. Pemohon menerima salinan formulir atau tanda terima yang memuat nomor registrasi keberatan.
  5. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan. 
  1. Jangka Waktu
  • Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima dan diregistrasi. 
  1. Penyelesaian Sengketa

Apabila pemohon tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi untuk proses penyelesaian sengketa informasi publik.